
TANGERANG, BANTEN | radartribuana.com – Aktivitas usaha penambangan jenis galian C di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang disinyalir masih beroperasi meskipun diduga tanpa izin resmi.
Pengelola galian berinisial “S” sebelumnya mengakui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan aktivitas usaha berpotensi lalai terhadap hak negara dapat mengarah pada indikasi kerugian negara.
Arul, Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJR-RI), desak agar segera dilakukan penindakan untuk ditutup usaha tambang disinyalir ilegal tersebut, Jum’at (14/03/25).
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera menutup aktivitas galian C diduga beroperasi tanpa izin.
“Kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, jangan sampai masalah ini menjadi isu nasional yang merugikan citra daerah,” tegas Arul.
Dalam konteks hukum, aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 37 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi.
“Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Kami berharap pemerintah bertindak cepat untuk menghentikan praktik ilegal ini,” tambah Arul.
Lebih lanjut, dampak negatif dari galian C ini semakin meningkat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem setempat.*
Reporter : Yoez