
SIGI, SULTENG | radartribuana.com – Jelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Polsek Marawola laksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan menggelar razia minuman keras (miras).
Giat penertiban penyakit masyarakat tersebut sebagaimana dilakukan di Desa Doda Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Minggu (23/02/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kagiatan razia ini kita fokuskan kepada masyarakat yang masih kedapatan menjual ataupun membeli minuman keras,” ujar Iptu Nuim.
“Dari kegiatan tersebut, anggota Polsek Marawola berhasil mengamankan satu jeriken ukuran 35 liter yang berisi 25 liter miras jenis saguer,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Marawola, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras. Jelas Iptu Nuim.
“Kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras apalagi berpesta minuman keras, karena banyak dampak buruk dari miras itu sendiri, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas,”
“Mari kita tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terutama menjelang dan selama bulan puasa Ramadhan,” imbau Iptu Nuim.*
Reporter : Yudha