
MORUT, SULTENG | radartribuana.com – Polres Morowali Utara (Morut) gelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus khususnya Tindak Pidana Narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba, Jumat (21/2/2025).
Kegiatan dilaksanakan di Halaman Polres Morowali Utara tersebut dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara diwakili oleh Kabag SDM, Kompol Marthen Ratu dan didampingi oleh Kasatresnarkoba, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos. dan Kasihumas, AKP I Wayan Sedana.
Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM menyampaikan pesan Kapolres terkait Komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo salah satunya diwujudkan dalam pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba.
“Hari ini, kami akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba berhasil kami ungkap,” ucap Kompol Marthen Ratu, selaku
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Morut saat membuka kegiatan.
Kompol Marthen Ratu, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di Desa Bungintimbe pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wita dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba diduga jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 48,37 gram dari seorang laki-laki berinisial KMR (34) pekerjaan tidak ada, beralamat di Desa Bungkintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,” jelasnya.
“Untuk modus operandi tersangka KMR, awalnya membeli narkoba jenis Shabu dari seorang bernama A la berdomisili di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua 3 ndkt dengan berat kurang lebih 100 gram dengan cara dijemput di Desa Taripa Kabupaten Poso Provinsi Sulteng,” sebut Kasi Humas.
Selanjutnya narkotika jenis Shabu tersebut dipecah kembali untuk dijual dengan harga per-gramnya Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sudah terjual di wilayah Kabupaten Morowali Utara sebanyak 40 gram dan sisanya 48,37 gram,
Hingga kemudian tersangka mendapat keuntungan sejumlah uang. Adapun tersngka menjual narkotika jenis shabu tersebut bertempat di rumah tempat tinggalnya di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
“Sehingga peran tersangka adalah seorang pengedar penjual narkotika, akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta subsudair padal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” terangnya.
Selain itu, sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan Narkoba, Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba di bulan Januari dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang (8 laki-laki dan 2 perempuan) untuk barang bukti shabu sebanyak 19,55 gram.
“Pada bulan Februari ini kami berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan dari seluruh pelaku petugas kami berhasil mengamanakan barang bukti shabu sebanyak 66,33 gram,” tambahnya.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri khususnya Polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara dan berharap Kerjasama dari seluruh masyarakat agar Bersama-sama memberantas tindak pidana peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian,” tutupnya.*
Reporter : Yudha
Humas Polres Morut