



JAKARRA | radartribuana.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor telah menjadi isu lama diperbincangkan tanpa adanya penyelesaian konkret. Meski telah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2023 dan 2024, pembahasannya oleh DPR belum terlaksana.
Ketum Fast Respons Nusantara (FRN), Agus Flores berikan pandangan terkait kebijakan itu, ia menilai, padahal, regulasi ini dianggap penting untuk mempercepat pengembalian aset hasil kejahatan korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, RUU ini diharapkan memberikan kewenangan hukum lebih efektif kepada aparat penegak hukum untuk melacak, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Namun, tarik ulur kepentingan politik dan minimnya komitmen dari legislatif menghambat pengesahannya,” ungkap Agus, S.H. kepada wartawan, Jum’at, 10 April 2025.
Sementara itu, isu tentang penyitaan kendaraan rakyat yang terkena tilang ramai diperbincangkan. Kabar ini sempat menjadi viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Kendati demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada aturan baru mengenai penyitaan langsung kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan hanya dikenakan sanksi administrasi, seperti pengesahan ulang STNK telah mati.
Meski demikian, peraturan mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor apabila STNK tidak diperbarui selama dua tahun tetap berlaku. Aturan ini mengacu pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketimpangan prioritas dalam pengesahan regulasi menjadi perhatian publik. RUU Perampasan Aset Koruptor yang diharapkan dapat membantu pemberantasan korupsi masih belum terselesaikan.
Sebaliknya, aturan yang dianggap lebih memberatkan masyarakat kecil, seperti sanksi administratif kendaraan, justru diberlakukan lebih cepat. Hal ini mengundang kritik bahwa regulasi sering kali lebih berpihak pada kepentingan elit dibandingkan rakyat biasa.
Kegagalan mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor mencerminkan lemahnya keseriusan politik dalam memberantas korupsi.
Sebaliknya, isu penyitaan kendaraan rakyat menyoroti ketimpangan regulasi yang berlaku. Kedua isu ini menjadi cerminan tantangan besar dalam upaya mewujudkan keadilan hukum.*
Reporter : Yudha