
PARIMO, SULTENG | radartribuana.com | Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong turut ikut bersama Forum Kepala Desa Bantaran Sungai Taopa dalam aksi penolakan Pertambangan Tanpa Izin berada di Kecamatan Taopa dan Moutong.
Diawali dengan orasi oleh Anleg Fraksi Gerindra Arifin dengan lugas menekankan bahwa aksi ilegal pertambangan yang merusak lingkungan di wilayahnya harus ditutup tanpa menunggu hari besok.
“Hanya ada dua tuntutan, kita mati bersama atau tambang itu ditutup,” ujar Arifin dalam orasinya, Selasa (04/02/25).
Dalam kesempatan yang sama Mastulah selaku Ketua Komisi III yang membidangi Pertambangan turut membacakan hasil rekomendasi lembaga DPRD Parigi Moutong.
Adapun tuntutan Forum Kepala Desa Bantaran Sungai Taopa Moutong yang melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya, menutup tambang emas ilegal (PETI) dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal, termasuk pihak yang diduga menjadi donatur.
Meminta Kapolda, Danrem, dan Gubernur untuk memanggil serta memproses Kapolsek Moutong-Taopa, Danramil Moutong, dan Camat Moutong yang diduga membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
Mendesak Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng untuk menyita alat berat yang digunakan dalam pertambangan ilegal.
Menuntut Ketua DPRD Parigi Moutong untuk menindaklanjuti serta menginvestigasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah mereka.
Meminta Bupati Parigi Moutong untuk memanggil Kepala Desa Mbelang Mbelang, Kecamatan Moutong, yang diduga memberikan izin akses bagi alat berat ke lokasi tambang ilegal.
Selain itu Bupati Parigi Moutong juga didesak untuk memanggil manajer SPBU Lambunu yang diduga aktif menyuplai bahan bakar ke lokasi tambang ilegal.*
Reporter : Yudha